BNN RI Pastikan Kasus 624 Kilogram Ganja Bukan Jaringan Internasional
RADARBANGSA.COM - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI memastikan pengungkapan kasus narkotika golongan satu berupa ganja seberat 624,507 kilogram bukan jaringan internasional. Hal itu disampaikan Kepala BNN RI, Komisaris Jenderal Polisi Marthinus Hukom saat konferensi pers pengungkapan kasus di Padang, Sumatera Barat, Jumat, 18 Oktober 2024.
"Sampai sekarang kita menemukan mereka (tersangka) hanya terlibat dalam jual beli peredaran narkoba jenis tanaman yang bisa tumbuh di Indonesia," ujarnya.
Atas dasar itu, Marthinus menyakini tujuh orang tersangka dengan inisial K, R, P, Z, E, H, dan RK bukan jaringan internasional, kecuali dalam pengembangan kasus penyidik menemukan tersangka juga menjual narkotika jenis lain seperti sabu-sabu atau pil ekstasi.
"Kalau mereka menjual sabu-sabu dan ekstasi maka sangat mungkin ada indikasi kuat mereka terlibat peredaran jaringan internasional," ungkapnya.
Lebih lanjut disampaikannya, 624 kilogram ganja siap edar tersebut akan dimusnahkan dua pekan setelah mendapatkan ketetapan dari Kejaksaan Negeri setempat. Hal itu merujuk Pasal 91 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia menegaskan, BNN akan mengawasi secara ketat pengungkapan kasus itu, termasuk barang bukti ganja seberat 624 kilogram asal Aceh. Sebab, BNN tidak ingin kecolongan seperti pengungkapan kasus sabu-sabu yang menjerat mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa.
"Saya ingin belajar dari pengalaman yang terjadi di sini yang mencederai moral institusi penegak hukum," ucapnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
BNPB Pastikan Keamanan Nataru di Lampung, Jawa dan Bali
-
KAI Sebut Puncak Arus Mudik Nataru Terjadi pada Malam Natal 2024
-
Menpar Sebut Pelayanan Prima dan Inklusif Perkuat Citra Pariwisata Indonesia
-
Steering Comittee Rampung Verifikasi Bacalon KNPI Kota Tangerang
-
Anggota DPR RI Ida Fauziyah Salurkan Bantuan ke Korban Kebakaran Kemayoran